TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Dana kelurahan di Kota Jayapura tak cair

Kepala BPKAD Kota Jayapura, Adolf Siahay (berkaca mata) berbincang bersama kolega - Jubi/Ramah.

 

Dana kelurahan di Kota Jayapura tak cair 1 i Papua
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Adolf Siahay (berkaca mata) berbincang bersama kolega – Jubi/Ramah.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Adolf Siahay mengatakan, dana kelurahan untuk 25 kampung di Kota Jayapura, Papua belum dicairkan. Keterlambatan pencairan ini disebabkan adanya perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang perincian APBD.

“Sedangkan aturan pada 31 Desember 2018 baru dana ini baru keluar. Setelah APBD kami ditetapkan maka kami harus merubah untuk bagi rata. APBN di Pusat sudah disesuaikan untuk APBD Kota Jayapura,” kata Siahay di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (26/3/19).

Dikatakan Siahay, dana yang akan dibagikan untuk 25 kelurahan berjumlah Rp8 miliar. Dana ini dibagi rata untuk setiap kelurahan tanpa melihat luas kelurahan berdasarkan Permendagri. Masing-masing kelurahan mendapatkan Rp352 juta lebih.

“Dananya sudah ada. Satu tahun dibagi dua tahap. Tahap pertama 50 persen atau Rp4 miliar dan tahap kedua 50 persen juga mendapatkan Rp4 miliar. Mudah-mudahan April mendatang kami tinggal bikin perubahan Perwalinya. Negara ini bikin aturan terlambat tapi kami harus ikuti. Padahal waktu konsultasi ketika sedang susun anggaran harus ada prinsip keadilan distributif,” jelasnya.

Menurut Siahay, keadilan distributif berarti harus melihat variasi kondisi daerah karena ada kelurahan. Dana kelurahan itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur sebesar 60 persen dan untuk pemberdayaan masyarakat 40 persen.

“Ketika dapat jumlah yang sama bagaimana pemenuhan infrastrukturnya. Bisa saja kelurahan yang 0,6 itu langsung terpenuhi dalam satu tahun selesai tapi yang luasnya 31 kilometer bagaimana tapi dari pusat bilang harus pembagian sama rata. Ketika konsultasi dengan sadar atau tidak sadar, pemerintah pusat sedang menggagalkan otonomi daerah karena otonomi daerah sifatnya harus disesuaikan dengan otonomi daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, alokasi dana ini sudah dialokasikan. Hanya saja saat penyerahan DPA 2019, dana tersebut memang belum dicairkan.

“Harusnya sudah keluar. Nanti ada Peraturan Presiden yang baru untuk dana kelurahan ini, kalau sudah keluar langsung dibagikan,” jelasnya. (*)

Editor : Edho Sinaga

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us