
Jayapura, 4/11 (Jubi) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014 mendatang. Komisioner KPU Papua, Tarwinto mengatakan, penetapan DPT oleh KPU Papua telah dilakukan sejak, 2 November lalu.
“DPT Papua sudah ditetapkan sejak Sabtu, 2 November lalu. Saat itu penetapannya dilakukan di Hotel Aston, Jayapura. DPT Papua 3.203.371 dari 4 juta jiwa penduduk yang ada di 29 kabupaten/kota yang ada di Papua,” kata Tarwinto via pesan singkatnya, Senin (4/11).
Seblumnya, KPU Pusat memutuskan merevisi DPT yang telah ditetapkan sejumlah kabupaten/kota, guna menjadi validitas data DPT yang bakal menjadi acuan pemilih dalam Pemilu 2014 mendatang. Selain itu, revisi DPT ini juga sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai masih adanya sejumlah kendala dalam proses penyusunan daftar pemilih di daerah.
“Kita akan terus melakukan koordinasi untuk bisa memastikan bahwa proses perbaikan atas DPT yang telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota itu bisa dilakukan koreksi-koreksi,” kata Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik beberapa hari lalu.
Menurutnya, setidaknya terdapat sekitar 49 juta data pemilih yang masih belum sinkron antara data DP4 Kemendagri dengan data KPU. Oleh sebab itu, selisih data ini akan terus dikoordinasikan untuk disempurnakan.
“Sehingga tidak ada pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Kita akan terus sempurnakan melalui sistem maupun pencermatan di tingkat lapangan oleh KPU kabupaten/kota bersama jajarannya,” ujar Husni Kamil Manik. (Jubi/Arjuna)





