Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kasus pinjaman online atau Pinjol di Jawa barat diketahui sangat memberatkan. Bungganya tinggi dan mencekik, hal itu menjadikan pemimjam hingga depresi.
“Ada korban pinjaman online ilegal yang harus membayar bunga dengan angka fantastis.
Korban mulanya meminjam Rp5 juta. Namun akibat kena denda, bunganya bisa mencapai Rp80 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman, Kamis, (21/10/2021).
Saat ini kepolisian masih klarifikasi hitungan bunga karena korban variatif sesuai nilai pinjaman. “Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis,” kata Arif menambahkan.
Baca juga : OJK janji berantas pinjaman online ilegal
Banyak warga terjerat pinjaman online, ini pesan-presiden Jokowi ke OJK
Penagih Pinjol digerebek saat beraksi di meja kerja
Perusahaan Pinjol ilegal yang menerapkan bunga fantastis itu sudah digerebek beberapa waktu lalu di Sleman, Yogyakarta, usai ada laporan masyarakat.
Selain bunga fantastis, Pinjol ilegal itu juga menagih peminjam dengan berbagai ancaman. Korban pun menjadi stres hingga depresi.
Menurut Arif, pegawai pinjol ilegal menagih dengan cara demikian karena mendapat perintah dari atasannya. “Jika tidak, pegawai yang bersangkutan akan dipecat,” kata Arif menambahkan.
Dalam penyelidikan menunjukkan nilai penjaman secara online sangat kecil antara Rp2 juta, Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun bunganya sangat fantastis dihitung per hari.
Tercatat Polda Jabar menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online
Mereka adalah RSS selaku direktur utama perusahaan pinjol ilegal, GT sebagai asisten manajer, AZ dan RS bagian HRD, lalu MZ bagian IT Support. Kemudian EM selaku pemimpin tim desk collection dan AB debt collector online.
Polisi menjerat dengan sembilan pasal. Mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
