Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, menegaskan selama ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena tidak pernah menolak pasien dari kabupaten pemekaran dan mereka selalu dilayani.
Menurut dia, sampai 2020 ada dana dari Kartu Papua Sehat (KPS) bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, sehingga setiap pasien dari kabupaten lain di wilayah Lapago tetap dilayani dan nantinya diklaim oleh KPS.
“Selama masih ada KPS bantuan dari provinsi di tahun 2020, saya kira tidak pernah namanya rumah sakit menolak pasien dari kabupaten pemekaran,” katanya, kepada wartawan di sela-sela sosialisasi vaksin Covid-19 di halaman kantor Dinas Otonom, Jumat (22/1/2021).
Bupati menanggapi adanya pernyataan dari salah satu relawan pengungsi Nduga, yang menyebut kalau RSUD Wamena menolak pasien dari pengungsi yang datang berobat. Menurutnya Pemkab Jayawijaya siap berkoordinasi dengan Pemkab Nduga mengenai jumlah pengungsi yang ada di sejumlah tempat di Jayawijaya.
“Apabila ada pelayanan kesehatan tolong dibantu nanti soal administrasi berurusan dengan pemerintah daerah, harusnya pemerintah Nduga lakukan itu bukan membiarkan masyarakatnya seperti itu,” kata Banua.
Ia pun menyampaikan selama ini Pemkab Jayawijaya telah berkoordinasi, termasuk menyampaikan surat ke Pemkab Nduga dan para bupati di wilayah Lapago, untuk sharing dana kesehatan bagi masyarakat di luar Jayawijaya yang hendak berobat maupun rujukan ke RSUD Wamena, tetapi tidak ada tanggapan.
“Selama ini yang sudah berkoordinasi dan berjalan hanya Lanny Jaya dengan program Lanny Jaya Sehat, pasien-pasien dari Lanny Jaya selalu ditangani karena ada kerja sama dengan kabupaten tersebut, sedangkan kabupaten lain termasuk Nduga tidak ada koordinasi, bukan hanya pelayanan kesehatan, termasuk pendidikan. Apabila Pemkab Nduga mau berkoordinasi kami siap membantu mereka, tetapi tindak lanjutnya tidak ada,” katanya.
Baca juga: https://arsip.jubi.id/18-meninggal-syarat-administrasi-diduga-sulitkan-pengungsi-nduga-dapat-layanan-kesehatan/
https://arsip.jubi.id/kadinkes-jayawijaya-ada-prosedur-yang-mesti-dipenuhi-pengungsi-nduga/
Ia berharap tahun ini dikarenakan dana KPS sudah tidak ada lagi, maka bagi setiap kepala daerah di wilayah Lapago dapat berkoordinasi khususnya tentang bidang kesehatan apabila ada pasien yang harus dirujuk ke Wamena.
“KPS ini hanya sampai 2020, sedangkan di 2021 dana KPS ini sudah tidak ada, saya berharap kepada bupati di Lapago berkomunikasi tentang bagaimana sistemnya, apabila ada rujukan pasien dari pemekaran di Jayawijaya maka pelayanan nanti sistemnya seperti apa, itu yang harus didiskusikan,” ucap Banua.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya, dr. Willy E. Mambieuw, menyarankan Pemkab Nduga membuat Memorandum of Understanding (MoU), atau kesepakatan kerja sama dengan Pemkab Jayawijaya.
“Ini dilakukan agar warga Nduga atau pengungsi Nduga yang tidak memiliki identitas kependudukan sebagai warga Jayawijaya, mendapat layanan kesehatan gratis ketika berobat ke fasilitas layanan kesehatan setempat,” katanya.
Lanjutnya, selama ini warga dari daerah lain termasuk Nduga yang bukan beridentitas Jayawijaya, tidak mendapat layanan kesehatan gratis di rumah sakit kalau tidak memenuhi syarat administrasi. Misalnya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, atau tidak ada rekomendasi dari fasilitas kesehatan tingkat bawah di daerah asal.
“Bukannya menggurui teman-teman di Pemkab Nduga. Saran saya, kalau Pemkab Nduga mau supaya warganya di Jayawijaya yang tidak beridentitas Jayawijaya bisa mendapat layanan kesehatan gratis ketika sakit dan berobat ke rumah sakit, sebaiknya buat MoU dengan Pemkab Jayawijaya, supaya ada payung hukumnya,” katanya, melalui telepon selulernya, Kamis (21/1/2021). (*)
Editor: Kristianto Galuwo