Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Jayapura, Jubi – Selasa (27/2/2018), Bank Indonesia Perwakilan Papua kembali melakukan edukasi uang rupiah di wilayah Skouw, perbatasan RI-PNG, kepada masyarakat pelintas batas dan para pedagang di sana.
Meski telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI, kata Manajer Tim Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia Perwakilan Papua, Yon Widiono, tentunya tak langsung diterapkan dengan memberikan sanksi administrasi ataupun kurungan, akan tetapi edukasi akan terus menerus masih dilakukan hingga pertemuan bersama stakeholder yang digelar akan menyepakati draft penerapan uang rupiah di perbatasan serta pembentukan Satgaswal Rupiah selesai dibentuk.
"Kini masih setiap transaksi menggunakan Kina dan sudah menjadi kebiasaan. Jadi kita tahu itu tidak mudah makanya kita berproses dan sejak tahun lalu, tinggal awal tahun ini. Kami masih berharap nanti pertengahan tahun sudah bisa ditegakkan ketentuan yang mengatur kewajiban penggunaan rupiah di seluruh wilayah NKRI saat ini kita masih persuasif," katanya.
Yon mengakui ada sanksi macam-macamnya dari sanksi administratif sifatnya teguran dan ada sanksi denda yaitu sanksi pidana juga masih tidaknya berarti kurungan hingga sampai 1 tahun dan denda sampai Rp 1 miliar.
"Ini karena belum bentuk Satgaswal, jadi BI sifatnya masih sporadis melakukan sosialisasinya di Skouw dan satu triwulan pasti kita melakukan," katanya.
Robert, perwakilan dari Badan Perbatasan dan Lintas Batas Negara Provinsi Papua, mengatakan bahwa pemerintah daerah terus mendukung upaya Bank Indonesia terus mensosialisasikan penggunaan mata uang rupiah di perbatasan Skouw.
"Oleh sebab itu kami akan terus dan meningkatkan penggunaan mata uang rupiah sehingga warga perbatasan terus dalam pelayanan menggunakannya dan supaya perdagangan dapat ditingkatkan dan dipacu," katanya. (*)
