Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Divisi Data dan Informasi, Diana Simbiak membantah ditemukannya bayi usia empat bulan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikkan (DPTHP) yang telah diplenokan oleh KPU Kota Jayapura dan disinkronisasi oleh pihak Bawaslu Kota Jayapura.
“Itu hanya salah pengetikan. Kami sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak KPU Kota Jayapura dan Dukcapil Kota Jayapura ternyata hanya salah penulisan tahun kelahiran. Kesalahan tersebut langsung diperbaiki sebelum dilakukan pleno penetapan DPT untuk Pemilu 2019 mendatang,” kata Diana Simbiak kepada wartawan, Senin (12/11/2018) salah satu hotel di Jayapura.
Simbiak menambahkan, selain itu juga terjadi kesalahan penulisan pada tahun pemilih yang berusia antara 90 tahun hingga 125 tahun sebanyak 230 data.
“Ini juga sama. Penulisan tahun kelahirannya yang keliru,” ujarnya.
Dengan kasus ini pihaknya berterimakasih kepada pihak Bawaslu Kota Jayapura yang dengan teliti untuk melihat data DPT Kota Jayapura.
“Tentu ini suatu hal yang bagus dalam melindungi hak pilih bagi warga Negara khususnya di Papua yang ada di Kota Jayapur. Kita harapkan Kabupaten lain bisa menjadi perhatian agar benar-benar lakukan croscek terhadap DPT-nya,” harap Simbiak.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan mengatakan pihaknya menemukan berbagai persoalan mendasar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus di Kota Jayapura di mana ada bayi yang baru berumur empat bulan masuk dalam DPT tersebut.
“Setelah kami mendapatkan data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah diplenokan oleh KPU Kota Jayapura beberapa waktu lalu sebanyak 311.798 orang, kami melakukan sinkronisasi terhadap DPSHP tersebut. Dari hasil sinkronisasi tersebut kami dapatkan beberapa data yang invalid,” kata Rinto kepada wartawan, Rabu (7/11/2018) di Jayapura.
Kata Rinto, selain menemukan ada bayi usia empat bulan, ada juga pemilih yang berusia antara 90 tahun hingga 125 tahun sebanyak 230 data. Temuan Bawaslu lainnya ada data invalid yang mencapai hingga 10.044 data. Data invalid ini mencakup Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang invalid mencapai 7.622 data. Selanjutnya NKK yang berasal dari luar kota Jayapura sejumlah 1.269 data. Tempat tanggal lahir kosong atau tertulis tidak ada sebanyak 710 data.
“Terkait dengan data ganda kami menemukan sebanyak 24.614 data ganda. Patokan kegandaan dilakukan terhadap elemen data NIK. Dari penelusuran data ditemukan dugaan adanya 17.063 ganda identik dengan kegandaan hingga mencapai delapan kali. Selain itu ditemukan juga NIK dengan penulisan nama yang berbeda-beda hingga 26 kali kegandaan,” ujarnya. (*)