Bawaslu: Pemilu di Kota Jayapura layak disebut KLB

Tampak Kapolda Papua, Irjen Pol. Martuani Sormin saat melakukan koordinasi saat berada di kantor KPUD Kota Jayapura - Jubi/Roy Ratumakin.
Tampak Kapolda Papua, Irjen Pol. Martuani Sormin saat melakukan koordinasi saat berada di kantor KPUD Kota Jayapura – Jubi/Roy Ratumakin.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

 Jayapura, Jubi – Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan mengatakan penundaan atau Pemilu susulan di dua distrik yaitu Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan (Japsel) adalah Kejadian Luar Biasa (KLB).

Read More

“Kalau mau bilang ini KLB. Kenapa? karena baru kali ini terjadi. Terjadinya di Kota Jayapura lagi, kalau di wilayah pegunungan Papua yang akses transportasinya susah, bisa dimaklumi,” kata Rinto kepada Jubi, Rabu (17/4/2019) saat ditemui di Kantor KPUD Kota Jayapura.

Melihat hal tersebut pihaknya berharap proses Pemilu sudah harus selesai pada Kamis (18/4/2019) mengingat selepas hari Kamis, sudah memasuki hari Paskah bagi umat nasrani yang mendiami Papua khususnya di Kota Jayapura.

“Jangan salah, masyarakat akan fokus pada perayaan Paskah nantinya. Untuk itu, kami meminta kepada pihak KPU agar proses ini jangan sampai terabaikan. Kalau bisa dituntaskan dengan secepatnya,” ujarnya.

Disinggung apakah Pemilu susulan tersebut berpotensi pilihan masyarakat menjadi Golput, Rinto mengatakan hal itu yang harus dihindari.

“Dari awal kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pelaksanaan Pemilu.Tapi kalau sudah begini, kita harus bagaimana?” katanya.

Namun dirinya berharap masyarakat tetap mendatangi sejumlah TPS yang sudah disediakan oleh pihak penyelengara.

“Kami berharap walaupun ada Pemilu susulan masyarakat yang belum sempat memberikan hak suaranya tetap datang ke TPS esok harinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura akhirnya memutuskan untuk melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) susulan terhadap 744 tempat Pemungutan Suara (TPS) susulan yang tersebar di Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan (Japsel).

Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama mengatakan Pemilu susulan terhadap dua ditrik tersebut karena pihaknya terlambat melakukan pendistribusian logistik ke TPS-TPS yang sudah disediakan.

“Sebelumnya kami meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang terjadi hari ini. Ini murni kesalahan kami sebagai penyelenggara,” kata Oktavianus kepada wartawan, Rabu (17/4/2019) di kantor KPU Kota Jayapura. (*)

 Editor: Edho Sinaga

Related posts