Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Papua, Hana Hikoyabi meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jayapura untuk meningkatkan performa kinerjanya sebagai ASN di masing-masing lingkup kerjanya.
Hal ini ditegaskan Hana sesuai dengan situasi Pandemi Covid 19 yang masih terus berlangsung dan kondisi jaringan komunikasi (internet) yang tidak stabil saat ini.
“Sekalipun situasi dan kondisi yang belum pulih sertus persen di daerah ini, baik covid-19 maupun jaringan komunikasi yang tersendat-sendat. Semua pegawai dan staf harus bekerja semaksimal mungkin dan sesuai dengan tugas dan fungsi disetiap organisasi perangkat daerah,” ujar Hana di Sentani, Senin (9/5/2021).
Dikatakan, memasuki masa libur dalam rangka hari besar keagamaan saat ini seperti Idul Fitri, setiap Pimpinan OPD dapat mengurus administrasi tunjangan bagi staf dan bawahaannya. Karena sesuai Surat Edaran Bupati masa libur Idul Fitri akan berlangsung selama dua hari (13-14 Mei 2021).
Setelah masa libur berlalu, semua pegawai diharapkan untuk kembali bekerja seperti semula di masing-masing instansi dan dinas.
“Dua hari ini (Senin dan Selasa) semua pegawai diberikan kesempatan untuk mengurus tunjangan penghasilan pegawai di masing-masing instansi sebelum masuk masa libur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Potensi Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Aleks Rumboiar menjelaskan bahwa tunjangan penghasilan yang wajib diterima oleh ASN diberikan sesuai dengan keaktifan dari setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di setiap instansi dan dinas.
Menurutnya, masih ada ASN yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ketika diberikan tugas dan tanggung jawab untuk dilaksanakan. Seperti, masih ada ASN yang tidak betah dengan tempat di mana dia ( ASN) itu harus mengabdikan dirinya sesuai dengan kode etik kepegawaian yang telah diucapkan ketika menerima Surat Keputusan ( SK) sebagai abdi negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Ada teguran secara lisan yang kami berikan, ketika ada laporan dari masing-masing pimpinan perangkat daerah. Jika tidak ada perubahan dan berlangsung lama tanpa ada keterangan maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil,” katanya. (*)
Editor: Edho Sinaga
