Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Oleh: Hari Suroto
Pedalaman Papua memiliki puluhan lapangan terbang perintis yang dibangun pada tahun 1957 hingga 1960-an oleh misionaris, dibantu oleh penduduk setempat.
Saat ini sebagian lapangan terbang sudah tidak difungsikan lagi karena sudah ada fasilitas jalan darat. Pada masa lalu lapangan terbang ini merupakan fasilitas vital yang menghubungkan pedalaman dengan Kota Jayapura.
Penerbangan perintislah yang mengubah peradaban zaman batu ke peradaban modern di pedalaman Papua. Pada waktunya nanti, lapangan terbang lama dan fasilitas pendukungnya ini bisa menjadi kajian arkeologi yang menarik.
Di negara lain, kajian arkeologis yang berkaitan dengan penerbangan sudah lama berkembang. Contohnya di Amerika Serikat. Kajian arkeologi penerbangan (aviation archaeology) di AS berkembang setelah Perang Dunia II.
Arkeologi penerbangan merupakan ilmu arkeologi yang fokusnya menemukan, mendokumentasikan situs penting yang berkaitan dengan sejarah penerbangan.
Objek studi arkeologi penerbangan adalah lapangan terbang, fasilitas pendukung penerbangan, peralatan radio komunikasi penerbangan, jenis-jenis pesawat terbang, lokasi jatuhnya pesawat terbang, tata ruang pemukiman di sekitar lapangan terbang, serta peradaban baru sebagai dampak dari dibangunnya lapangan terbang.
Seorang arkeolog penerbangan harus bisa merekonstruksi mengapa sebuah pesawat bisa jatuh, faktor-faktor apa yang menjadi penyebab kecelakaan pesawat terbang pada masa lalu, faktor-faktor pemilihan lokasi sebagai lapangan terbang, pengetahuan cuaca terkait dengan penerbangan, jalur-jalur penerbangan, serta jenis-jenis komoditas yang diangkut menggunakan pesawat terbang.
Diperkirakan lapangan terbang perintis di wilayah pedalaman Papua selama ini digunakan sebagai jalur penyelundupan benda-benda bernilai budaya ke luar negeri.
Lapangan terbang perintis yang rawan penyelundupan benda budaya Papua, antara lain lapangan terbang Kapeso, Dabra, dan Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya, serta Kobakma dan Kelila di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Lapangan terbang lain yang diduga menjadi tempat penyelundupan adalah Mararena di Kabupaten Sarmi, Bokondini, Apalapsili, dan Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang. Selain itu, juga lapangan terbang Illaga, Sinak, Tiom dan Ilu di Kabupaten Puncak, Yuruf di Kabupaten Jayawijaya, dan Ewer di Kabupaten Asmat.
Lapangan terbang ini hanya bisa didarati pesawat terbang propeler tipe Twin Otter dan helikopter. Lapangan terbang perintis ini tidak dilengkapi dengan peralatan detektor X-ray.
Benda budaya asal Papua memiliki nilai jual tinggi di luar negeri.
Setahun yang lalu tengkorak asal Asmat dilelang di Australia. Bahkan, tengkorak manusia di gua-gua Raja Ampat hilang, yang diduga diambil oleh wisatawan asing, artefak kapak batu asal Sentani, Kabupaten Jayapura, juga diperjualbelikan sampai Jerman.
Benda-benda budaya Papua ini bisa lolos ke luar negeri, dari pedalaman Papua diduga dibawa melalui jalur penerbangan perintis, kemudian dilanjutkan jalan darat atau jalur laut ke Papua Nugini.
Untuk mengantisipasi penyelundupan berlangsung terus, perlu dilakukan pencegahan dengan pengawasan dan pemeriksaan ketat oleh instansi terkait, seperti Bea Cukai di wilayah perbatasan dengan Papua Nugini.
Situs penguburan prasejarah ditemukan di Teluk Kabui, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Penguburan prasejarah ini terletak di daerah yang sulit dijangkau, yakni di tebing-tebing kars daerah tersebut. Mayat yang dimakamkan di dalam gua itu dilengkapi dengan sejumlah peralatan atau bekal kubur.
Penguburan pada masa prasejarah di Teluk Kabui itu antara lain ditandai mayatnya dimasukkan ke peti kayu berbentuk perahu dan selanjutnya diletakkan di gua yang berada di tebing cukup tinggi.
Dalam penguburan itu, bukan hanya mayat tetapi disertakan bekal kubur. Bekal kubur berupa semua benda yang dimiliki orang yang mati tersebut.
Bekal kubur itu antara lain alat masak, alat tokok sagu, noken berburu, dan pakaian.
Selain ditaruh dalam peti jenazah yang berbentuk perahu, jenazah atau mayat tersebut dilengkapi dengan peralatan atau bekal lainya seperti pakaian, noken, alat tokok sagu, dan lainnya.
Kondisi gua kubur itu yang antara lain sebagian tulang dan bekal kubur telah hilang.
Diperkirakan sebagian tulang, artefak, dan bekal kubur hilang diambil wisatawan asing yang berkunjung ke Teluk Kabui.
Dari informasi warga, para wisatawan dan peneliti itu membayar mahal penduduk setempat untuk memandu mereka menuju ke situs penguburan tersebut. Mereka tidak berkoordinasi dengan Balai Arkelogi Papua maupun dinas terkait
Saat ini banyak artefak Papua yang disimpan di Eropa terutama Belanda dan Jerman. Artefak-artefak ini sebagian dibawa ke Eropa pada masa kolonial. Tidak ada bukti jual beli yang diakui negara maupun pelepasan yang diakui hukum adat, serta tidak disertai surat-surat resmi lainnya, sehingga bagi pihak luar negeri tidak ada legalitas hukum bagi mereka yang yang memperoleh artefak Papua.
Selain itu artefak Papua dilindungi Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut undang-undang ini perdagangan benda cagar budaya dianggap ilegal dan melarang perdagangan artefak ke luar negeri.
Dengan demikian Indonesia bisa menuntut negara-negara, lembaga, museum maupun perorangan di luar negeri yang mengoleksi artefak Papua guna mengembalikannya ke Papua. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan pendekatan diplomasi antarnegara maupun pendekatan hukum melalui pengadilan internasional guna mendapatkan kembali tersebut.
Artefak Papua yang menjadi koleksi di luar negeri yaitu di antaranya kapak perunggu dari Pulau Asei, Kwadeware, Kampung Abar, dan Ifar Besar. Selain itu juga batu berukir dan kapak batu dari Sentani.
Indonesia perlu belajar dari Italia dan Mesir yang berjuang mendapatkan kembali artefaknya yang ada di luar negeri.
Pemerintah Italia sering mengadakan perundingan dengan museum-museum luar negeri yang mengoleksi artefak Romawi, dengan harapan menghasilkan suatu kesepakatan yang menghindarkan penuntutan hukum tetapi menjamin penguasaan Italia atas artefak itu.
Sementara pemerintah Mesir membentuk lembaga khusus untuk mengembalikan artefak-artefak asal Mesir ke negara itu, pengadilan-pengadilan Amerika Serikat mengakui keabsahan tuntutan-tuntutan Mesir. (*)
Penulis adalah peneliti di Balai Arkeologi Papua
