Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika menyatakan anggota TNI, Serka BP, bakal dikenakan pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Tabrak lari yang dilakukan anggota TNI itu menimbulkan seorang anggota polisi tewas.
“Serka BP saat ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” kata Andrey Swatika, Minggu (20/9/2020) kemarin.
Baca juga : Amnesty nilai tindakan anggota TNI di Tambrauw langgar konvensi anti penyiksaan
Anggota TNI reaktif dan positif Covid-19 di Deiyai dan Paniai
Kodam Kasuari: Tidak benar anggota TNI aniaya empat warga Kwoor
Sedangkan pasal kedua yang menjerat anggota TNI itu 312 ayat (2) UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta. “Pasal ketiga, meninggalkan Pos Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun,” kata Andrey menambahkan.
Andrey mengatakan masih menyelidiki terhadap peristiwa tabrak lari itu. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan menambah pasal yang disangkakan. “Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan Pasal terhadap tersangka,” kata Andrey menjelaskan.
Tercatat serka BP ditetapkan menjadi tersangka kasus tabrak lari di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yang menyebabkan Briptu ABW meninggal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Serka BP ditahan pada Kamis (17/9/2020) pekan lalu dan diserahkan ke Pomdam Jaya untuk proses lebih lanjut.
Penangkapkan tersebut berdasarkan penyelidikan bahwa ada dugaan Briptu ABW menjadi korban tabrak lari. Akibat peristiwa itu, korban akhirnya meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di Jalan Raya Pondok Ranggon, Jaktim.
Briptu ABW sendiri diketahui adalah anggota desersi karena meninggalkan tugasnya kurang lebih selama 30 hari. Ia diketahui tengah menjalani sidang etik yang sudah memasuki tahap akhir. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
