Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Hendrikus Hengky Ndiken, mengungkapkan legalitas Kampung Imbuti sangat jelas. Namun sayangnya, setelah terbentuk beberapa tahun silam, hingga kini roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat tak berjalan.
“Saya juga anak asli Marind-Imbuti, sehingga harus bersuara. Jadi, kami telah membentuk tim khusus untuk bekerja termasuk melakukan pemetaan wilayah kembali,” ujar Hengky, kepada Jubi, Jumat (15/2/2019).
Tim tersebut, demikian Hengky, berjumlah tujuh orang yang terdiri dari perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA), unsur adat, kampung, serta intelektual.
“Dengan adanya tim itu, sekaligus melakukan investigasi untuk mengetahui sesungguhnya dana desa maupun ADK yang telah dicairkan pemerintah. Hanya saja, belum sepeser pun diterima kepala kampung bersama masyarakat Kampung Imbuti,” ungkapnya.
Ditanya besarnya dana, Hengky mengaku sekitar Rp 5 miliar.
“Kami tidak tahu siapa yang telah mencairkan. Karena setelah menanyakan kepada kepala kampungnya, justru dia juga bingung,” ujarnya.
Lebih lanjut Hengky menjelaskan telah disepakati bersama bahwa semua orang Imbuti yang meskipun berdiam di Lampu Satu maupun Seringgu, tetap masuk dalam kampung tersebut.
Kepala Kampung Imbuti, Djunaidi Gebze, membenarkan kalau hingga sekarang pemerintahan belum berjalan.
“Sudah beberapa kali saya ke Badan Pemerintahan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Merauke, namun belum ada jawaban pasti,” katanya.
Padahal, jelas dia, Kampung Imbuti telah definitif sejak beberapa tahun silam. Lalu telah ada anggaran juga, namun belum dilakukan pencairan dana sepeser pun sampai sekarang. (*)
Editor: Dewi Wulandari
