Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Ratusan warga dari Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) padati kantor Gubernur Provinsi Papua Barat di Manokwari, Senin (7/3/2022), mendesak dikeluarkannya kode wilayah administrasi 203 desa/ kampung pemekaran di daerah itu.

Sem Iba, koordinator aksi tersebut mengatakan bahwa usulan pemekaran 203 kampung dari total 166 kampung definitif di 10 kecamatan merupakan aspirasi murni masyarakat untuk menjawab kebutuhan pemerataan pembangunan. 

“Kami warga kabupaten pegunungan Arfak butuh sentuhan pembangunan yang merata, kami sendiri tidak pernah berniat memisahkan diri dari NKRI seperti daerah lainnya di tanah Papua ini. Oleh karena itu, aspirasi kami untuk 203 kampung pemekaran harus menjadi prioritas Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” ujar Iba dalam orasinya. 

Massa aksi lalu memberikan batas waktu kepada Gubernur Papua Barat selama satu minggu, untuk memfasilitasi Bupati kabupaten Pegunungan Arfak Yosias Saroy bertemu Menteri Dalam Negeri terkait penetapan kode 203 kampung pemekaran dimaksud. 

“Kami beri waktu satu minggu sejak aspirasi ini kami serahkan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka kami akan kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar,” tukas Iba diamini ratusan massa aksi. 

Massa aksi juga mengancam tidak lagi memberikan hak suara kepada Dominggus Mandacan pada Pilkada 2024 mendatang jika kemudian kode 203 kampung pemekaran dimaksud tidak diperjuangkan di kementerian dalam negeri hingga akhir periode pertama Dominggus Mandacan memimpin Papua Barat pada Mei 2022 mendatang. 

“Perlu dicatat, bahwa kami warga Pegunungan Arfak penyumbang 99 persen suara sah untuk Dominggus Mandacan dan Muhammad Lakotani pada Pilkada 2017 kala itu, jika aspirasi 203 kampung ini diabaikan, maka jangan harap kami berikan dukungan hak suara kepada pasangan ini di Pilkada serentak 2024 mendatang,” kata Iba. 

Selanjutnya Melkianus Werinussa asisten II Pemerintah provinsi Papua Barat mewakili Gubernur Dominggus Mandacan saat menerima aspirasi massa aksi, menjelaskan bahwa Gubernur sedang melaksanakan agenda kunjungan di ke kabupaten Manokwari Selatan. 

“Gubernur sedang melaksanakan agenda kunjungan di kabupaten Manokwari Selatan, sehingga saya diperintahkan untuk menerima aspirasi ini, dan akan ditindaklanjuti ke biro teknis,” ujar Melkianus Werinussa. 

Sementara itu Agustinus Rumbino, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen Perda terkait 203 kampung pemekaran di kabupaten Pegunungan Arfak.

Ia juga membenarkan bahwa dokumen tersebut sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, dan statusnya saat ini masih menunggu proses di tingkat kementerian.

“Benar kami sudah menerima dokumen Perda berisi 203 kampung pemekaran yang disahkan oleh Pemerintah dan DPRD Pegunungan Arfak, dan sudah kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya menjelaskan. 

Ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian kode nomor desa/kampung ada pada kementerian dalam negeri, sehingga kewenangan Pemerintah provinsi Papua Barat hanya sebatas koordinasi.

“Tugas kami saat ini hanya berkoordinasi, karena semua kewenangan terkait kode kampung/desa ada di pusat,” tutur Rumbino. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Leave a Reply