AMP dan YLBHI-LBH Bali kecam pembubaran aksi damai oleh polisi

Aliansi Mahasiswa Papua dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Bali menyampaikan siaran pers bersama mengecam tindakan Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, membubarkan aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua di Denpasar, Bali, Senin (15/4/2019). - Dokumentasi AMP dan YLBHI-LBH Bali
Aliansi Mahasiswa Papua dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Bali menyampaikan siaran pers bersama mengecam tindakan Kepolisian Resor Kota Denpasar membubarkan aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua di Denpasar, Senin (15/4/2019). – Dok. AMP & YLBHI-LBH Bali

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Aliansi Mahasiswa Papua dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Bali mengecam tindakan Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, membubarkan aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua, Senin (15/4/2019). Pembubaran aksi damai itu dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

Read More

Dalam siaran pers bersamanya yang diterima Jubi Senin malam, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bali menyatakan aksi damai itu telah mengikuti tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Pada 11 April lalu, AMP telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Kepolisian Sektor Kota Denpasar Timur.

Aksi pada Senin itu diikuti 29 aktivis AMP yang melakukan longmarch dari Lapangan Parkir Timur Renon menuju Bundaran Renon. Akan tetapi, sebelum massa aksi sampai di Bundaran Renon, mereka dihadang oleh polisi dengan sebuah truk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan dibubarkan.

AMP dan YLBHI-LBH Bali menyatakan para peserta aksi akan menyatakan sikap “memilih untuk tidak memilih” atau mengampanyekan golput dalam Pemilihan Umum 2019. Akan tetapi, AMP dan YLBHI-LBH Bali menyatakan penghadangan dan pembubaran itu bahkan dilakukan ketika AMP belum menyampaikan aspirasinya. AMP dan YLBHI-LBH Bali juga menyatakan dalam pembubaran itu polisi sempat melontarkan pernyataan bernada rasial, meminta para mahasiswa Papua pulang ke Papua dan tidak mengganggu keamanan di Bali.

AMP dan YLBHI-LBH Bali mengecam tindakan polisi memukul tujuh orang peserta aksi. Sejumlah peserta aksi lainnya diseret naik ke truk, dengan alasan aksi itu telah mengganggu “masa tenang” Pemilihan Umum 2019. Dalam siaran pers bersamanya, mereka menyatakan tindakan represi polisi terhadap aksi para mahasiswa dan aktivis Papua telah terjadi berulang kali, dan berlangsung secara masif di berbagai wilayah Indonesia.

AMP dan YLBHI-LBH Bali menuntut polisi berhenti mengkriminalisasikan orang asli Papua yang menyatakan pendapat secara damai, dan menutut polisi menghentikan segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap mahasiswa Papua yang berada di Bali. AMP dan YLBHI-LBH Bali menuntut Kepala Kepolisian Daerah Papua memproses hukum disiplin maupun pidana para polisi yang memukuli ketujuh aktivis AMP, dan meminta pemerintah menjamin kekebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya secara damai.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menyatakan aksi AMP itu dibubarkan karena dinilai membuat kegaduhan di masa tenang Pemilihan Umum 2019. “Kami amankan 20 orang pemuda yang mengatasnamakan pemuda Papua Barat karena saat masa tenang pemilihan Pilpres ini mereka justru membuat kegaduhan,” Ruddi kepada Kantor Berita Antara.

Ruddi menyatakan pihaknya sudah mengingatkan koordinator aksi demo agar tidak melakukan aksi tersebut, namun para aktivis AMP tetap berunjukrasa. “Saya sudah sampaikan ini masa tenang jelang Pilpres, jadi saya sudah mengingatkan mereka untuk tidak melakukan aksi ini, tapi merek tetap memaksa, sehingga saya perintahkan amankan semuanya dan bawa ke Polresta Denpasar. Masyarakat Bali yang cinta damai. Namun dengan kedatangan mereka melakukan aksi ini bahwa tidak ingin adanya kedamaian. Saya langsung amankan dan kita langsung penyelidikan di Polresta Denpasar,” ujar Ruddi.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts