Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Seorang pria berumur 27 tahun mengaku bersalah melakukan pembunuhan yang menyebabkan kematian aktivis hak asasi manusia dari Tonga, Polikalepo “Poli” Kefu. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Agung Nuku’alofa, di Lavina Rd, Nuku’alofa, Tonga.
Terdakwa bernama Inoke Siolongo Filivaolelei Tonga. Ia ditangkap dan didakwa bersalah atas kematian Poli Kefu yang terjadi pada bulan Mei 2021. Dalam sidang di Mahkamah Agung Nuku’alofa pada hari Kamis (2/9/2021), Inoke mengaku bersalah. Ia akan divonis pada 6 Oktober mendatang.
Baca juga: Otoritas Kesehatan PNG prihatin dengan varian Delta di wilayah perbatasan
Matangi Tonga—media setempat—melaporkan bahwa Poli Kefu meninggal setelah dipukul dengan batu. Media itu menjelaskan, Poli Kefu adalah seorang Pembela Hak Asasi Manusia yang berasal dari Lapaha, dan bekerja sebagai petugas komunikasi Palang Merah Tonga.
Kefu digambarkan sebagai sosok yang sangat dihormati. Selain itu, Kefu juga merupakan Presiden Asosiasi Tonga Leitis. Kefua juga dikenal atas karyanya sebagai advokat hak LGBTQIA+ di Tonga dan wilayah sekitarnya.
Terdakwa Tonga adalah warga yang tinggal di daerah Halaleva pada saat pembunuhan Kefu terjadi. Akan tetapi, Tonga merupakan warga yang berasal dari daerah Fungamisi, Vava’u. [*]
Editor: Yuliana Lantipo
