Akademisi: Secara aturan, pelantikan Sekda Papua menggugurkan penjabat Sekda

Papua
Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa di Kota Jayapura, Senin (1/3/2021). - Jubi/Alex

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Akademisi dari Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura, Yakobus Murafer menyatakan jika mengacu pada aturan, dengan sendirinya posisi penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua gugur setelah pejabat definitif dilantik.

Pernyataan itu dikatakan pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Uncen itu, terkait dualisme jabatan Sekda Papua.

Read More

Penjabat Sekda Papua dan Sekda definitif Papua dilantik di tempat berbeda pada hari yang sama, Senin (1/3/2021).

Menurut Murafer, dalam Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah disebutkan “Penjabat sekretaris daerah berhenti bersamaan dengan aktifnya kembali sekretaris daerah melaksanakan tugas atau dilantiknya sekretaris daerah.”

“Ya seharusnya dari segi aturan memang begitu. Karena sudah terlantik sekda definitif, maka penjabat sekda dengan sendirinya sudah tidak lagi memiliki kewenangan,” kata Yakobus Murafer kepada Jubi, Selasa (2/3/2021).

Katanya, dari sisi aturan yang punya tugas utama mendukung tugas gubernur adalah sekda definitif. Terutama tugas yang sifatnya teknis dan pengelolaan administrasi pemerintahan.

Sedangkan, penjabat sekda hanya bersifat sementara atau kalau terjadi kekosongan pada posisi jabatan sekda.

“Sekarang kan tidak ada kekosongan [sekda definitif sudah dilantik]. Dia (penjabat sekda) hanya menjabat antarwaktu sampai ada sekda definitif. Jadi mesti ada sikap dewasa. Kita ingin pemerintahan terlaksana secara profesional, dan sekda definitif yang mesti menjawab itu,” ujarnya.

Yakobus Murafer mengatakan, jika memungkinkan penjabat Sekda Papua yang telah dilantik diberikan kewenangan dengan mempromosikannya menduduki jabatan di tataran pemerintah pusat.

Katanya, bagaimanapun ia punya golongn kepangkatan dan potensi jabatan yang tidak boleh disia-siakan.

“Ini bisa dipertimbangkan pemerintah pusat, agar beliau mendapat promosi jabatan yang lebih baik di sana, mewakili orang Papua,” ucapnya.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa menjadi Penjabat Sekda Papua di Kota Jayapura, Senin (1/3/2021).

Pada hari yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua definitif.

Doren Wakerkwa sebelumnya sudah dilantik menjadi Penjabat Sekda Provinsi Papua pada 25 September 2020 lalu. Padahal, pada 23 September 2020 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 159/TPA Tahun 2020 yang mengangkat Dance Yulian Flassy.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan akan melaksanakan Keputusan Presiden Nomor yang mengangkat Dance Yulian Flassy menjadi Sekda Provinsi Papua definitif setelah masa jabatan Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua berakhir, selama enam bulan ke depan.

Menurutnya, itu adalah solusi dualisme Sekda Papua yang paling sesuai dengan budaya Papua, mengingat Doren Wakerkwa terlanjur dilantik pada Senin pagi.

“Sebab tidak ada alasan sesuai ketentuan [tentang] penetapan Sekretaris Daerah ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Enembe. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts