ADD Kabupaten Jayapura mengalami penurunan

Kadis DPMK saat berdiskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat adat di ruang kerjanya. -Jubi/Engel Wally

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Jayapura mengalami penurunan sekitar Rp 16 miliar. Dibandingkan tahun 2021, ADD yang dikucurkan Pemerintah Pusat sebesar Rp 134 miliar, lalu menjadi Rp 118 miliar pada 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengaku, pengurangan nilai anggaran diikuti juga dengan pengurangan sejumlah program yang terakomodir dalam ADD tersebut.

Read More

Dikatakan Elisa, perhitungan dan penetapan untuk ADD yang lalu langsung ditetapkan daerah, tetapi saat ini telah berubah dan ditetapkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Berdasarkan Permenkeu Nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2022, di dalamnya diatur plafon tiap-tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Secara nasional mengalami hal yang sama,” ujar Elisa diruang kerjanya, Senin (24/1/2022).

Elisa juga mengatakan, penghitungan dan penerimaan ADD dilihat dari jumlah penduduk dan jangkauan wilayah. Sementara untuk alokasi anggaran di setiap kampung tetap sama seperti yang lalu yaitu Rp 600 juta, yang diperuntukan bagi alokasi afirmasi khusus untuk kampung lokal, alokasi kinerja, dan berdasarkan tingkat perkembangan desa atau kampung.

“Penurunannya itu dari 134 miliar rupiah, kita sekarang tinggal 118 miliar rupiah. Jadi sekitar 16 miliar pengurangan anggaran desa tersebut. Itulah anggaran kampung kita untuk tahun ini. Kita tidak berharap anggaran kampung ini naik terus, masyarakat yang harus mampu mengelola anggaran yang sudah ada, termasuk melalui dana desa,” jelasnya.

Dengan kondisi seperti ini, lanjut Elisa, kalau ada kampung yang mengeluh soal ADD, berarti kampung tersebut belum siap untuk menjadi kampung mandiri. Setiap kampung memiliki kategorinya masing-masing, mulai dari kampung swadaya, mandiri, dan kampung swakelola. Dengan kucuran dana dari berbagai sumber, harusnya sudah dipikirkan oleh masyarakat di kampung masing-masing.

“Kalau sudah mandiri, maka kampung tidak akan berharap anggaran pusat dan mengelola sendiri potensi yang dimiliki. Suatu saat bisa saja dana desa dihentikan berdasarkan regulasi yang baru lagi,” ucapnya.

Secara terpisah, Boaz Enok, tokoh masyarakat adat mengatakan, sumber anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah sangat banyak beserta tahapannya, termasuk program kerja yang dilaksanakan oleh tim pendamping di masing -masing distrik dan kampung.

Menurutnya, pemerintah kampung menerima anggaran yang dikucurkan, lalu dimanfaatkan bagi program kerja yang tidak bertabrakan dengan program kerja di setiap dinas dan perangkat kerja pemerintahan yang lebih tinggi. Dengan demikian setiap mata anggaran, ADD, ADK, dan Prospek bisa berjalan dengan baik.

“Selain menerima anggaran stimulan dari pemerintah daerah, aparat pemerintah kampung harus banyak berkoordinasi dengan pemerintah distrik dan kabupaten, agar ada sinergitas program yang akan dilaksanakan dalam satu periode pemerintahan,” ucapnya. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts