Abraham Dote dituntut 8 bulan penjara

Ilustrasi pengadilan Papua
Foto ilustrasi - pixabay.com
Abraham Dote dituntut 8 bulan penjara 1 i Papua
Foto ilustrasi – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada Rabu (19/2/2020) kembali menyidangkan perkara yang terkait dengan kasus amuk  massa tanggal 29 Agustus 2019. Dalam persidangan Rabu, jaksa penuntut umum, Piter Dawir menuntut terdakwa Abraham Dote dinyatakan bersalah dan dihukum delapan bulan penjara.

Read More

Abraham Dote adalah salah satu terdakwa dalam perkara amuk massa yang terjadi setelah unjukrasa anti rasisme Papua di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu. Dote didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan tenaga bersama, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sidang Rabu ketua majelis hakim Matius bersama hakim anggota Alexander Tetelepta dan Robert Naibaho.Dalam sidang Rabu, jaksa penuntut umum (JPU) Piter Dawir membacakan surat tuntutannya.

JPU meminta Dote dinyatakan bersalah melakukan pencurian di wilayah Entrop, Kota Jayapura. “Kami menuntut terdakwa dihukum delapan bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya,” Dawir.

Penasehat hukum terdakwa, Helmi mengatakan proses persidangan tidak berhasil membuktikan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana kekerasan dengan tenaga bersama maupun unsur tindak pidana pencurian. “Persidangan tidak membuktikan terdakwa melakukan tindakan yang didakwakan,” kata Helmi usai sidang Rabu.

Ia menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU terhadap Dote. “Proses persidang akan dilanjutkan pada 24 February 2020, [dengan agenda pembacaan nota pembelaan kami],” katanya.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply