Mantan ketua PWI Sulsel jadi tersangka

Papua No. 1 News Portal I Jubi

Makassar, Jubi – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh sebagai tersangka atas dugaan penyewaan barang milik daerah Pemprov Sulsel.

"Bersangkutan telah menyewakan gedung PWI di jalan Andi Pangeran Pettarani tanpa sepengetahuan pemilik, dimana gedung tersebut aset milik Pemprov Sulsel," kata Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono di Makassar, Rabu ( 13/09/2017).

Tersangka selama menjabat Ketua PWI Sulsel 2010-2015 telah menyewakan aset Pemrov Sulsel tersebut tanpa memberikan hasil kepada pemilik aset atau tidak menyetorkan keuntungan kepada pihak pemilik.

Penyewaan lahan PWI Sulsel sepanjang masa jabatannya mencapai Rp16 miliar, dimana gedung dua bangunan baru berdiri dalam lokasi itu seperti Alfa Mart dan restoran Bebek Goyang, keduanya tanpa izin peruntukan dari Pemprov Sulsel.

Selama proses penyewaan, sepeser rupiah pun tidak masuk dalam kas daerah.

"Dari pelanggaran ini, Zulkifli Gani Ottoh akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Zulkifli Gani Ottoh melalui pesan tertulisnya menjelaskan, riwayat gedung PWI Sulsel, pada tahun 1995 Panitia Khusus melalui hasil rapat paripurna di DPRD Sulsel, lahan PWI di berikan Surat Keputusan (SK) pemakaian lahan.

Hingga 2015, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menerbitkan SK memperpanjang status pinjam pakai kepada PWI Sulsel. Istilah pinjam pakai tersebut, kata pria disapa akrab Zugito ini, tidak diterima pengurus, karena mengubah status dari SK Gubernur Hasan Basri Palaguna pada tahun 1997 digunakan pengurus tanpa batas waktu.

Alhasil, persoalan kemudian muncul pada 2015, ada oknum mantan pengurus PWI Sulsel, sebut Zugito, tidak terakomodir dalam kepengurusan baru lantas melapor ke polisi bahwa dirinya melanggar pidana menyewakan aset Pemprov Sulsel. (*)
 

Related posts

Leave a Reply