Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jambi, Jubi – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan perdagangan gading gajah sumatera yang berhasil diungkap dengan menyelidiki pemilik gading tersebut.
"Dari keterangan dua tersangka yang diamankan Arvin Hendarno (32) dan Saini (55) dengan barang bukti satu gading gajah ukuran berat delapan kilogram panjang satu meter lebih itu, kini polisi memburu pemilik gading gajah tersebut," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Wahyu Nugrogo, di Jambi, Rabu ( 26/4).
Kedua tersangka diduga kuat adalah jaringan internasional yang berasal dari Sumatera Selatan dan menjual barang melalui Provinsi Jambi.
"Mereka adalah anggota jaringan atau tangan kedua dari pemilik gading yang menjualnya secara berantai," kata Agung.
“Artinya, mereka berdua adalah sebagai penjual barang sedangkan tangan pertamanya atau pemilik masih kami selidiki keberadaannya,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 21 (2) huruf D jo pasal 40 (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda Rp100 juta.(*)




