Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Merauke memberi tenggat hingga dua bulan ke depan kepada pengurus partai politik untuk melengkapi persyaratan administrasi pencairan bantuan. Ada sekitar Rp894 juta bantuan untuk sembilan partai politik pemilik kursi DPRD Merauke yang siap dicairkan pada tahun ini.
“Semua (persyaratan) administrasi harus diselesaikan sebelum 15 Agustus mendatang. Berkas tersebut akan diteliti kembali (oleh Kesbangpol) sebelum diteruskan (diajukan) kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah guna diproses lebih lanjut (untuk pencairan dana),” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Merauke Rama Dayanto, seusai bertemu sembilan pengurus partai politik, Rabu (15/7/2020).
Rama mengatakan sesuai kesepakatan mereka, dana baru akan dicairkan setelah seluruh partai politik penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi. “Pendanaannya bersumber dari APBD Merauke. Besarannya bervariasi untuk setiap partai, bergantung perolehan kursi di DPRD Merauke (pada Pemilu 2019).”
Rama berterima kasih kepada pengurus partai politik atas ketaatan mereka dalam mematuhi aturan penggunaan dana pada tahun lalu. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana tersebut telah dimanfaatkan dengan benar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Merauke Albert Muyak turut memastikan pengurus sembilan partai politik telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun lalu. “Saya minta persyaratan (dalam pengajuan bantuan) untuk tahun ini segera dibereskan agar dananya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan partai.” (*)
Editor: Aries Munandar
