6 terdakwa kasus amuk massa divonis 6 bulan penjara

6 terdakwa kasus amuk massa divonis 6 bulan penjara 1 i Papua
Foto ilustrasi, Dewi Keadilan. - pixabay.com
6 terdakwa kasus amuk massa divonis 6 bulan penjara 2 i Papua
Dewi Keadilan – Jubi/Pixabay

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (20/2/2020) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan terhadap enam terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan kasus amuk massa yang terjadi setelah unjuk rasa anti rasisme Papua pada 29 Agustus 2019. Dengan vonis itu, para terdakwa yang sudah ditahan sejak akhir Agustus 2019 bisa segera bebas. Akan tetapi, penasehat hukum mempertimbangkan untuk mengajukan banding, karena meyakini klien mereka tidak bersalah.

Read More

Keenam terdakwa yang dijatuh vonis pada Kamis itu adalah Yan Peter Suramaja, Dolfin, Vinsen Dogopia, Jorgen Aipui, Valerio Yaas, Peter Meraudje. Sidang pembacaan vonis itu dipimpin hakim ketua Alexander Jacob Tetelepta bersama hakim anggota Roberto Naibaho dan Korneles Waroi.

Keenam terdakwa itu didakwa dengan pasal yang berbeda-beda. Yan Peter Suramaja didakwa dengan Undang-undang Darurat, sementara Dolfin didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa. Vinsen Dogopia didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang penggunaan tenaga bersama dalam melakuan kekerasan terhadap orang atau barang. Sementara Jorgen Aipui, Valerio Yaas, dan Peter Meraudje sama-sama didakwa dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pada Kamis, majelis hakim membacakan putusannya dalam perkara keenam terdakwa itu. Keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara,  dikurangi masa penahanan masing-masing terdakwa.

Advokat Frederika Korain mengakui kliennya akan segera bebas jika menerima putusan itu, karena mereka telah ditahan sejak akhir Agustus 2019. “Dengan vonis itu mereka tinggal beberapa hari saja akan bebas. Akan tetapi, kami akan pikir-pikir dan berdiskusi dengan keluarga untuk mengajukan banding,” katanya Korain pada Kamis.

Advokat Relika Tambunan yang juga menjadi penasehat hukum keenam terdakwa menyatakan putusan majelis hakim itu tidak sesuai dengan harapan Tim Advokat untuk Orang Asli Papua. Tambunan menyatakan persidangan yang telah berlangsung tidak dapat membuktikan para terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Hal itulah yang membuat Tim Advokat untuk Orang Asli Papua tengah menimbang-nimbang untuk mengajukan banding atas vonis bersalah itu. “Kasus itu tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk menjerat mereka. Dan memang mereka tidak terbukti bersalah atau melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Kami ada waktu untuk pikir-pikir sebelum melakukan banding,” kata Tambunan.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G  

Related posts

Leave a Reply