Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Masyarakat Papua yang hendak menyaksikan sidang Viktor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura, pada, Senin 21 Februari 2022 dihalangi polisi . Pintu masuk pengadilan dijaga ketat aparat. Setiap orang yang hendak masuk ke pengadilan diperiksa.
Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH.
Kuasa Hukum Viktor Yeimo, Gustaw Kawer mengatakan pengamanan yang dilakukan aparat berlebihan. Polisi tidak berhak melarang karena sesuai dengan asas keterbukaan sidang itu terbuka untuk umum.
“Kalau polisi masih melarang maka itu melanggar KUHP,” katanya kepada Jubi di Pengadilan Negeri Jayapura.
Menurut Kawer, aparat masih memakai cara represif. Pola-pola pembungkaman itu masih terus dilakukan dari awal demostrasi anti-rasisme 2019 hingga saat sidang juga masih melakukan itu tidak bagus untuk demokrasi.
“Demokrasi itu dibungkam secara sistematis baik aksi-aksi masa di lapangan sampai dengan pengadilan. Ini serius dan negara melanggar HAM,” ujarnya.
Polisi beralasan pengamanan ini untuk menjaga jalannya kelancaran sidang. Hingga pukul 10.24 WP sidang Viktor Yeimo belum juga dimulai yang sesuai jadwal pukul 09.00 WP.
Puluhan aparat kemanan masih bersiaga di Pengadilan Negeri Jayapura dengan senjata lengkap dan mobil barak kuda.
Editor: Syam Terrajana