Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sejumlah 32 demonstran yang ditangkap dalam pembubaran tiga unjuk rasa memprotes Perjanjian New York 15 Agustus 1962 di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Papua, pada Sabtu (15/8/2020) sudah bebas dan diizinkan pulang. Mereka sempat dimintai keterangan oleh polisi, namun tidak ditahan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura, Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas menyatakan tiga demonstran yang ditangkap dalam pembubaran dua unjuk rasa di Kota Jayapura pada Sabtu telah diizinkan pulang. “Sekitar pukul 19.00 sudah dipulang. [Mereka dipulangkan] setelah dimintai keterangan,” kata Urbinas.
Perjanjian New York 15 Agustus 1962 adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat, yang menyepakati bahwa Belanda menyerahkan Papua Barat kepada Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA). Perjanjian New York itu ditolak oleh orang Papua, karena dibuat tanpa keterlibatan orang Papua.
Perjanjian New York juga dinilai menjadi awal dari rangkaian panjang kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Pada Sabtu, unjuk rasa menolak perjanjian yang ditandatangani 58 tahun silam itu terjadi di berbagai kota, termasuk di Jayapura, Sentani, Sorong, juga Jakarta.
Baca juga: 2 unjuk rasa Perjanjian New York di Kota Jayapura dibubarkan, 3 orang ditangkap
Pada Sabtu, sedikitnya ada tiga unjuk rasa memprotes Perjanjian New York 15 Agustus 1962 di Kota Jayapura. Unjuk rasa pertama berlangsung di Expo Waena, sementara unjuk rasa kedua digelar di kawasan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ). Unjuk rasa ketiga berlangsung di Kampkey, Tanahhitam, Abepura. Selain itu, ada unjuk rasa serupa yang berlangsung di Pos 7, Kabupaten Jayapura.
Dalam pembubaran unjuk rasa di Expo Waena pada Sabtu pukul 10.30 WP, polisi menangkap Nepi Pahabol (21) dan Andi Yareplapusob (24). Dalam pembubaran unjuk rasa serupa di kawasan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), polisi menangkap Daniel Kudiai, (27).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan tiga demonstran yang ditangkap di Kota Jayapura itu. “Kami baru keluar,” kata Gobay saat ditanyai tentang foto dirinya bersama ketiga demonstran itu, Sabtu.
Gobay juga memastikan 29 demonstran yang ditangkap dalam pembubaran unjuk rasa menolak Perjanjian New York 1962 di Kabupaten Jayapura telah dibebaskan dan pulang. Sebelumnya, 23 demonstran sempat menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Jayapura.
Sedangkan enam lainnnya diperiksa di Markas Kepolisian Sektor Sentani. “Sudah keluar semuanya,” kata Gobay.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G