17 terdakwa dikeluarkan dari tahanan, bukan diputus bebas

17 terdakwa dikeluarkan dari tahanan, bukan diputus bebas 1 i Papua
Advokat Sugeng Teguh Santoso dari Tim Advokat untuk Orang Asli Papua berfoto bersama 17 kliennya yang dikeluarkan dari tahanan pada Selasa (28/1/2020) karena masa penahanan mereka telah habis. - Dok. MRP
17 terdakwa dikeluarkan dari tahanan, bukan diputus bebas 2 i Papua
Advokat Sugeng Teguh Santoso dari Tim Advokat untuk Orang Asli Papua berfoto bersama 17 kliennya yang dikeluarkan dari tahanan pada Selasa (28/1/2020) karena masa penahanan mereka telah habis. – Dok. MRP

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Muliyawan mengatakan 17 terdakwa yang tidak lagi ditahan Kepolisian Daerah Papua bukan keluar tahanan karena diputus bebas. Sejumlah 17 terdakwa itu dikeluarkan dari tahanan demi hukum, karena batas waktu penahanan mereka telah berakhir.

Read More

Hal itu dinyatakan Muliyawan di Jayapura, Jumat (31/1/2020). Ia menegaskan proses persidangan perkara 17 terdakwa itu akan tetap berjalan sampai saat pembacaan putusan di setiap perkara.

“Pada saat proses persidangan, para terdakwa yang keluar demi hukum tersebut  tetap datang mengikuti proses persidangan. Perkara [mereka] belum diputus,” kata Muliyawan.

Muliyawan mengatakan perkara para terdakwa itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada tanggal 29 Oktober 2019. Sejak itu, proses persidangan dimulai, dan telah berlangsung sekitar tiga bulan.

Menurut Muliyawan, 17 terdakwa itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (2) ke-1 KUHP. Pasal itu terkait tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman atas dakwaan itu adalah 5 tahun dan 7 tahun.

Mengacu ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b., masa penahanan 17 terdakwa yang hukumannya kurang dari 9 tahun itu tidak dapat diperpanjang lagi. Karena masa penahanan tidak dapat diperpanjang lagi, 17 terdakwa yang telah ditahan sejak akhir Agustus 2019 itu dikeluarkan dari tahanan pada 28 Januari 2020.

Humas PN Jayapura, Maria Magdalena Sitanggang mengatakan PN Jayapura berupaya cepat memeriksa perkara yang terkait unjukrasa dan amuk massa 29 Agustus 2019. Para majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut telah menjadwalkan persidangan dua kali per minggu, setiap Senin dan Rabu. Jadwal itu telah sesuai kalender persidangan (court calender) yang dibagikan kepada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum para terdakwa.

“Sesuai court calender, telah direncanakan oleh majelis hakim bahwa perkara keseluruhan tersebut akan diputus sebelum penahanan berakhir,” katanya.

Sitanggang mengatakan, pada kenyataannya kalender persidangan itu tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, antara lain karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi sesuai jadwal. JPU bahkan pernah mangkir sidang.

“Pada jadwal persidangan tanggal 16 Desember 2019, JPU tidak hadir di persidangan, begitupun dengan para terdakwa. [Mereka tidak hadir] tanpa adanya informasi resmi ke majelis hakim. Namun demikian, majelis hakim tetap melakukan persidangan untuk melakukan penundaan. Tidak hadirnya JPU [membuat] court calender  tidak berjalan sesuai jadwal,” katanya.

Selaku hakim yang menanggani perkara itu, Sitanggang menyatakan para terdakwa yang telah dikeluarkan tetap hadir dan tertib mengikuti persidangan. “Walaupun mereka (terdakwa) ini sudah keluar dari tahanan demi hukum, mereka sangat kooperatif dan hadir dengan lengkap untuk mengikuti persidangan yang masih berlangsung,” kata Sitanggang.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply