Papua No.1 News Portal | Jubi

Suva, Jubi – Seorang anggota parlemen (MP) dari kelompok Oposisi di Fiji telah mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak, menerangkan bahwa pengadopsian konvensi tersebut sudah terlalu lama ditunda.

Menurut PBB, Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak bertujuan untuk memastikan hak-hak anak dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.

MP oposisi FIji, Anare Jale, menegaskan bahwa Fiji bisa menunjukkan kepada dunia bahwa mereka bertanggung jawab atas perlindungan anak. Jale menekankan bahwa kesejahteraan anak-anak Fiji harus menjadi komponen inti dari agenda dan rencana aksi pemerintah pusat negara itu.

“Kalau itu penting, protokol konvensi untuk hak-hak anak, mengapa ada keterlambatan yang lama dalam menyerahkan protokol ini ke parlemen untuk diratifikasi. Sudah hampir 15 berlalu tahun dari 2005, sekarang sudah 2020.”

Pemerintah Fiji telah menandatangani protokol tersebut pada 16 September 2005, namun belum meratifikasinya hingga sekarang.

Kementerian Anak menegaskan bahwa ratifikasi konvensi itu merupakan tujuan yang penting bagi mereka.

Asisten Direktur bagian perlindungan anak, Ela Tukutukulevu, setuju bahwa Fiji harus melanjutkan proses ratifikasi untuk lebih memperkuat komitmennya terhadap keselamatan anak-anak bangsa itu.

Tukutukulevu mengaku prihatin dengan meningkatnya kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak.

“Perdagangan anak adalah salah satu bentuk perbudakan modern yang saat ini sedang berkembang pesat. Posisi Fiji yang strategis, tidak hanya secara geografis, tetapi Fiji juga dapat mempengaruhi kawasan ini.”

Tukutukulevu menambahkan bahwa Fiji harus menyerahkan laporan kepada Komite Hak-Hak Anak PBB dalam waktu dua tahun, untuk memberikan informasi yang komprehensif mengenai langkah-langkah yang telah diambil dalam mengimplementasikan ketetapan-ketetapan dalam protokol itu. Dia menambahkan protokol opsional itu juga mengharuskan negara-negara untuk mengadopsi langkah-langkah yang tegas untuk melindungi hak-hak dan kepentingan anak korban di setiap tahap proses peradilan pidana. (RNZI)

 

Editor: Kristianto Galuwo